Senin, 15 September 2008

Zakat Pembawa Maut

Hari ini saya melihat berita di suatu televisi swasta, di situ saya melihat berita yang sangat miris sekali pada zaman sekarang ini. Terjadi insiden pembagian zakat yang menyebabkan kematian 21 orang kaum fakir di Pasuruan Jawa Timur.

Sungguh peristiwa ini membuat saya sangat sedih sekali terhadap penderitaan kaum fakir yang kian bertambah saja. Mereka harus merengut nyawa hanya gara-gara uang yang sebesar Rp 30.000,00.

Memang zakat itu diwajibkan oleh Allah SWT, sebagaimana dalam surat At-Taubah ayat 60, tapi apakah harus merengut nyawa si kaum fakir, yang sehari-hari sudah menderita.

Pada zaman keemasan Islam tepatnya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat menjadi solusi terbaik untuk memecahkan masalah kaum fakir. Zakat tersebut diantarkan oleh para amil ke rumah-rumah yang di anggap kaum fakir. Akan tetapi, banyak kaum fakir yang menolak zakat tersebut karena mereka mampu membayar zakat. Peristiwa itu dilaporkan kepada Khalifah, dan khalifah memutuskan untuk membagikan zakat kepada orang non muslim yang miskin, akan tetapi kebanyakan orang non muslim tersebut menolak, karena kebutuhan sehari-harinya sudah terpenuhi oleh tetangga-tetangga mereka yang muslim.

Sungguh begitu indahnya, konsep Zakat dalam Islam tersebut, apabila Zakat itu di organisir dengan baik lewat amil-amil zakat, atau apabila setidaknya jika para Muzaki ingin membagikan langsung setidak-tidaknya harus di antar langsung ke rumah-rumah kaum fakir seperti yang terjadi pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz. Atau seperti adegan dalam sinetron Ramadhan PPT Jilid 2 di mana Pak Jalal orang terkaya di kampung itu keliling kampung hanya untuk membagikan sedekah kepada kaum fakir.

Mungkin contoh tersebut bisa kita jadikan pelajaran, untuk bisa lebih baik di masa yang akan datang, akhir kata mohon maaf apabila dalam tulisan ini masih banyak kesalahan, karena yang benar hanya dari Allah SWT.

Tidak ada komentar: